Batam – PrioritasRakyat.com – Tumpukan pasir atau stockpile di kawasan Bukit Kemuning, Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, masih berada di lokasi hingga 20 Oktober 2026. Kondisi ini menjadi sorotan setelah sebelumnya BP Batam menginstruksikan PT Daliltani Cipta Selaras untuk memindahkan material tersebut dengan batas waktu paling lama dua minggu.

Berdasarkan dokumen Notulen Rapat Tindak Lanjut Temuan Pekerjaan Pematangan Lahan PT Daliltani Cipta Selaras, rapat dilaksanakan pada Jumat, 25 September 2026, oleh Direktorat Pengawasan Infrastruktur BP Batam dan dipimpin Direktur Pengawasan Infrastruktur, Boy Zasmita.
Dalam notulen tersebut, perusahaan diminta menghentikan sementara kegiatan pembangunan sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi. Perusahaan juga diwajibkan segera memindahkan stockpile pasir dan tidak kembali menumpuk material yang dapat mengganggu akses masyarakat maupun fungsi lingkungan.
Batas waktu pemindahan ditetapkan paling lama dua minggu. Jika dihitung sejak tanggal rapat, tenggat tersebut diperkirakan berakhir pada 9 Oktober 2026. Namun, berdasarkan pantauan lapangan pada 20 Oktober 2026, tumpukan pasir masih berada di lokasi.
Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, dalam keterangan tertulis pada Rabu (21/10/2026), menyampaikan bahwa BP Batam telah mengirimkan surat penegasan kepada PT Daliltani Cipta Selaras pada 19 Oktober 2026.
Sthefani menjelaskan, surat tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat 25 September 2026. Dalam keterangannya, ia menyebut belum adanya itikad baik dari perusahaan menjadi pertimbangan BP Batam untuk mengirimkan surat penegasan agar sejumlah kewajiban segera dilaksanakan.
Melalui surat tersebut, perusahaan diminta melakukan pemagaran sesuai Penetapan Lokasi (PL) untuk memastikan batas lahan. Perusahaan juga diminta membersihkan drainase kota dan bak kontrol dari sedimentasi serta material tanah agar fungsi drainase tetap terjaga.
Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan pengamanan lereng dan pengendalian aliran air permukaan dengan memperhatikan kondisi lahan yang rawan longsor.
BP Batam juga kembali menegaskan agar stockpile pasir segera dipindahkan karena keberadaannya dapat mengganggu akses masyarakat dan fungsi lingkungan. Perusahaan diminta tidak kembali menumpuk material yang berpotensi mengganggu drainase.
Perusahaan selanjutnya diminta menyampaikan laporan secara berkala kepada BP Batam, khususnya Direktorat Pengawasan Infrastruktur.
Sthefani menegaskan, apabila peringatan dan surat penegasan tersebut tidak dilaksanakan, BP Batam akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bilamana peringatan dan penegasan BP Batam tidak dilaksanakan maka BP Batam akan melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian penegasan Sthefani dalam keterangan tertulisnya.
Surat penegasan yang diterbitkan pada 19 Oktober 2026 menjadi langkah lanjutan BP Batam untuk mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya. Namun, berdasarkan pantauan sehari setelah surat tersebut diterbitkan, yakni pada 20 Oktober 2026, stockpile pasir masih terlihat berada di lokasi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan instruksi pemindahan yang sebelumnya telah ditetapkan. Perusahaan diharapkan segera menindaklanjuti arahan BP Batam, mengingat persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap instruksi, tetapi juga menyangkut akses masyarakat, kelancaran drainase, dan upaya mencegah risiko longsor.
Publik kini menantikan pelaksanaan surat penegasan tersebut serta langkah lanjutan apabila kewajiban pemindahan pasir dan persyaratan lainnya belum dipenuhi. Sebagaimana disampaikan BP Batam, tindakan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan apabila peringatan dan penegasan tidak dilaksanakan.
PT Daliltani Cipta Selaras tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan instruksi pemindahan stockpile pasir serta pemenuhan kewajiban perizinan dan
lingkungan di lokasi tersebut.





















